Ia juga mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika sekolah tidak segera menindaklanjuti. Pihaknya siap melaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-Undang Tipikor.
“Kalau tidak dikembalikan, kami akan proses hukum. Kami punya dasar kuat dan masyarakat sudah cukup terbebani. Tidak boleh ada lagi pungutan liar di dunia pendidikan,” tegasnya.
DPRD Siap Awasi Ketat Sekolah
Komisi I DPRD Bungo menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan intensif terhadap sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan praktik pungli. Langkah ini sebagai komitmen DPRD dalam menciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar. (*)













