NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo bersama Pemerintah Daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Muara Bungo, Rabu (18/6/2025). Sidak ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani, SH, M.Kn, didampingi Komisi I, Dinas Perizinan, Dinas Porapar, dan Satpol PP.
Tempat hiburan pertama yang didatangi adalah Picolos di Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III. Di lokasi ini, tim menemukan berbagai jenis minuman beralkohol (Minol) golongan A, serta botol kosong Minol golongan B dan C. Pemilik Picolos, Edi Yanto, mengakui bahwa tempat hiburan tersebut pernah menjual Minol golongan B dan C.
Kepala Dinas Perizinan, Syafrizal, menjelaskan bahwa Minol golongan A (kadar alkohol ≤5%) menjadi kewenangan pusat, sementara golongan B (5–15%) dan C (15–45%) adalah wewenang pemerintah daerah. Namun hingga kini, Pemkab Bungo belum pernah mengeluarkan izin edar Minol golongan B dan C karena proses perizinannya yang kompleks.
Sidak kemudian dilanjutkan ke gudang minuman di Kelurahan Dusun Manggis, namun gudang dalam kondisi tutup. Tim akhirnya melanjutkan ke Zeus Entertainment, dan menemukan 10 dus atau 160 botol Minol golongan B dan C yang tidak memiliki izin edar. Seluruh barang bukti langsung disita dan disegel oleh tim gabungan.
Manajer Zeus, Ari Irawan, S.Sos, turut menyaksikan proses penyitaan. Ketua DPRD Bungo, Muhammad Adani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.













