“Minol yang tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan Perda, kita sita. Barang bukti sudah kami serahkan ke Dinas Perizinan dan Satpol PP. Selanjutnya, para pelaku usaha akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Adani.
Lebih lanjut, ia memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Bungo. (Is)













