“Dengan demikian pelaksanaan rapat parupurna pada hari ini berada dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perlu kami sampaikan bahwa sesuai pasal 15 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah ruang lingkup LKPj menyangkut hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang diterima oleh daerah dari pemerintah pusat maupun provinsi,”jelas Jumati.
“LKPj yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah dan permasalahan apa yang terjadi dan dalam pelaksanaannya juga penting untuk dicermati oleh kita anggota DPRD yang mempresentasikan seluruh masyarakat kabupaten Bungo dimana sesuai pasal 122 ayat 3 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Artinya dari laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi atau indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah kabupaten Bungo yang tercantum dalam rekomendasi DPRD,” pungkas Ketua DPRDBungo dilanjutkan pemberian waktu kepada Wakil Bupati Bungo untuk menyampaikan LKPj.
Wakil Bupati Safrudin Dwi Apriyanto S.Pd, M.M dalam penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban LKPj Bupati Bungo Tahun Anggaran 2023 mengatakan pelaksanaan rapat dewan yang terhormat ini semoga berjalan dengan lancar sesuai yang telah ada ditetapkan sehingga pada akhirnya nanti dapat melahirkan rekomendasi rekomendasi yang strategis dan produktif untuk memaksimalkan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.













