Daerah

DPRD Padang Pariaman Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

842
×

DPRD Padang Pariaman Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan KPU, Bawaslu, serta berbagai pejabat terkait. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh peserta lainnya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Dalam hal ini, DPRD mengacu pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah.

Dengan langkah ini, DPRD Padang Pariaman berkomitmen untuk memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan dengan baik. Masa jabatan Suhatri Bur dan Rahmang akan berakhir sesuai dengan ketentuan, yaitu pada 10 Februari 2025, sejalan dengan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak yang dijadwalkan pada tanggal yang sama.

Diharapkan, dengan penggantian kepemimpinan ini, Kabupaten Padang Pariaman akan terus melangkah menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik. (Rd)

Tinggalkan Balasan