NASIONALXPOS.CO.ID, PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah tegas demi menjaga dunia pendidikan dari praktik pungutan liar (pungli). Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mereka resmi menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan seremonial yang membebani siswa, seperti acara perpisahan dan study tour.
Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Drs. Anwar ini berlaku sejak 17 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah serta Pengawas TK, PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Padang Pariaman.
“Larangan ini bukan tanpa dasar. Kami mengacu pada berbagai regulasi nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya dan inklusif,” tegas Anwar saat ditemui di ruang kerjanya.
Adapun regulasi yang menjadi dasar edaran ini antara lain:
- PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pungutan tidak sah oleh pendidik dan tenaga kependidikan,
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang menegaskan larangan pungutan pada satuan pendidikan dasar negeri,
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b, yang melarang Komite Sekolah memungut dana dari peserta didik.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan merinci delapan larangan utama, di antaranya: