Daerah

DPRD Setujui Penetapan Raperda, Tentang RT RW Kabupaten Blora Tahun 2020 – 2040

723

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora Tahun 2020-2040.

Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE, MMA memimpin rapat paripurna yang dirangkai dengan laporan kegiatan reses masa persidangan ketiga tahun 2020 anggota DPRD Blora dari masing – masing daerah pemilihan, Senin (15/2/2021) di ruang pertemuan DPRD Blora.

HM Dasum menyampaikan, tahun 2017 DPRD Kabupaten Blora bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora.

“Pembahasan raperda sudah diselesaikan, dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai evaluasi,” ucap HM Dasum Ketua DPRD Blora, sambutannya dalam pengantar rapat paripurna.

Disampaikannya, sesuai ketentuan pasal 13 Permendagri tahun 2016, tentang evaluasi rancangan Perda tentang rencana tata ruang daerah, maka sebelum dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, rancangan Perda tersebut perlu dikonsultasikan kepada kementerian melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan melibatkan kementerian yang menangani bidang tata ruang.

Sebelum dimintakan persetujuan dan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Bupati Blora, disampaikan terlebih dahulu laporan oleh Bapemperda DPRD Blora yang dibacakan juru bicaranya Iwan Krismiyanto.

Selanjutnya, Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan persetujuan Raperda RTRW Tahun 2020 – 2024.

Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, HM Dasum menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD setiap tahunnya diatur dalam dua kurun waktu, yaitu masa persidangan dan masa reses.

Masa persidangan adalah masa rapat – rapat, menjalankan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Sedangkan masa reses adalah masa yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi yang diwakili,” kata HM Dasum.

Lanjutnya, acara rapat paripurna dilaksanakan penyerahan buku laporan reses kepada pimpinan DPRD, secara bergiliran, buku laporan masa reses diserahkan perwakilan anggota DPRD Daerah Pemilihan Blora-1 oleh H. Anif Mahmudi, S.Kep, M.Si.

Kemudian anggota DPRD Blora Daerah Pemilihan Blora-2 diserahkan oleh Achlif Nugroho Widi Utomo. Daerah Pemilihan Blora-3, buku laporan reses diserahkan oleh Meidi Usmanto dan Daerah Pemilihan Blora- 4 diserahkan kepada pimpinan oleh Yusuf Abdurohman, SH, MH, dan buku laporan reses Daerah Pemilihan Blora-5 diserahkan oleh Aditya Candra Yogaswara.

Hadir dalam kegiatan rapat paripurna tersebut, unsur pimpinan dan anggota DPRD Blora, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Blora.

Acara berlangsung lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan dan disiarkan secara langsung oleh LPPL Radio Gagakrimang Blora.

Ketua DPRD Blora menyampaikan terimakasih kepada Bupati Blora Djoko Nugroho yang segera mengakhiri masa jabatan, yang sebelumnya memimpin Blora selama dua periode.

“Atas nama pribadi dan pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blora atas kepemimpinannya selama dua periode. Mohon maaf bila ada salah selama ini,” ucap Ketua DPRD Blora. (Hans)

Exit mobile version