NASIONALXPOS.CO.ID, SITUBONDO – Dugaan perusakan hutan, kembali mencuat di Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan pihak Perhutani ke aparat penegak hukum (APH) setelah menemukan sejumlah bukti dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan petak 18 yang masuk wilayah RPH Bayeman, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso.
Menurut keterangan Mantri KRPH Bayeman, Fery Wijayanto, laporan tersebut diajukan sejak Januari 2025 ke Polsek Arjasa. Namun, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo.
“Dari Polsek Arjasa dilimpahkan ke Polres Situbondo. Kejadiannya itu lama, sejak Januari 2025, sudah delapan bulan yang lalu,” ujar Fery saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Fery menjelaskan, laporan disampaikan ke pihak berwajib karena perusakan hutan tidak terjadi secara tertangkap tangan. Menurutnya, proses penyelidikan di Polsek Arjasa sempat mandek lantaran keterbatasan sumber daya, di mana hanya ada satu orang penyidik. Akhirnya, kasus dilimpahkan ke Polres Situbondo untuk penanganan lebih lanjut.
“Karena peristiwa itu tidak tertangkap tangan, maka kami melaporkan bahwa di petak 18 itu ada kehilangan. Setelah mandek di Polsek Arjasa, berhubung penyidiknya hanya satu orang, maka dari Polsek Arjasa dilimpahkan ke Polres Situbondo,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Perhutani menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya tunggak kayu, gergaji, kapak, serta potongan kayu yang diduga hasil aktivitas perusakan hutan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masyarakat menegaskan, perlunya langkah proaktif serta peningkatan pengawasan dan pengamanan hutan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Dengan kerja sama antara perum Perhutani, masyarakat, dan APH, diharapkan kasus dugaan perusakan hutan di Situbondo segera terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Arjasa maupun Polres Situbondo belum berhasil dikonfirmasi.
Pewarta : Agung Ch













