Daerah

Dugaan Pungli PTSL di Desa Pedagung Untuk Biaya Patok dan Sampul

757
×

Dugaan Pungli PTSL di Desa Pedagung Untuk Biaya Patok dan Sampul

Sebarkan artikel ini
Nomor dua dari kiri, Solihin Kades Pedagung, Bupati Pemalang (tengah). Dok

Segini Rincian Biaya PTSL Terbaru

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.

Namun ada dugaan pungutan liar pada pelaksanaan program PTSL di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, yang di lakukan oleh oknum perangkat desa setempat untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memungut biaya tambahan dengan dalih untuk membuat patok dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sampul dengan harga lebih kurang Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), jelas apa yang lakukan oleh oknum perangkat desa atau oknum panitia penyelenggara program PTSL menyalahi aturan.

Warga setempat sudah membayar biaya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun masih di bebankan biaya tambahan sebesar Rp 15.000,- untuk bayar patok dan Rp 25.000,- untuk bayar sampul.

Tinggalkan Balasan