Daerah

Gas 3 Kg Langka di Tebo, DPRD Minta Pejabat dan Perusahaan Pakai Elpiji Non-Subsidi

18
×

Gas 3 Kg Langka di Tebo, DPRD Minta Pejabat dan Perusahaan Pakai Elpiji Non-Subsidi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tebo menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Tebo. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat, terutama rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada gas melon untuk kebutuhan harian.

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, secara tegas mengimbau perusahaan swasta maupun pejabat di lingkungan Kabupaten Tebo agar tidak menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram.

Menurutnya, penggunaan gas subsidi oleh pihak yang secara ekonomi mampu menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi di tingkat masyarakat.

“Kami menghimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan para pejabat di Kabupaten Tebo agar menggunakan elpiji non-subsidi. Gas 3 kilogram adalah hak masyarakat kecil dan tidak selayaknya digunakan oleh pihak yang mampu,” ujar Dimas, Rabu (11/2/2026).

Dimas menegaskan, elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang secara regulasi diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan, maka akan menimbulkan ketimpangan distribusi hingga kelangkaan di lapangan.

Sebagai mitra kerja Pertamina Patra Niaga dan sektor migas di daerah, Komisi III DPRD Tebo berkomitmen memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penimbunan, maupun penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

DPRD juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi gas subsidi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa, menegaskan bahwa imbauan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram menyebutkan bahwa LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang diberikan subsidi oleh pemerintah dan diperuntukkan khusus bagi rumah tangga serta usaha mikro.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan harus tepat sasaran.

“Secara regulasi sudah sangat jelas bahwa perusahaan besar maupun pejabat yang secara ekonomi mampu tidak termasuk dalam kategori penerima LPG subsidi 3 kilogram. Jika digunakan di luar ketentuan, maka itu tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi melanggar aturan,” tegas Liga Marisa.

Komisi III DPRD Tebo akan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait guna memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai aturan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pihak Pertamina, serta aparat penegak hukum dinilai penting agar kelangkaan tidak terus berulang.

DPRD berharap, dengan meningkatnya kesadaran perusahaan dan pejabat untuk beralih menggunakan elpiji non-subsidi, pasokan gas 3 kilogram di pasaran dapat kembali stabil.

Dengan demikian, masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Tebo bisa memperoleh haknya tanpa harus mengalami antrean panjang maupun kesulitan mendapatkan gas subsidi. (is)

Tinggalkan Balasan