Sebagai masyarakat, dirinya pun merasa memiliki sebuah kewajiban, serta berperan aktif dalam melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi tetap akan kita kawal kasus ini. Apabila dalam jeda waktu persoalan itu tidak ada kemajuan, maka saya berjanji akan memberi ‘piala’ ke Kejari kabupaten Mojokerto atas lambannya penanganan perkara dugaan korupsi dana BK desa Sadartengah,” tegasnya.
Minimal, kata Hadi, sebenarnya mereka dalam kurun waktu 21 hari itu bisa mengeluarkan surat, untuk mencatat keterangan kami selaku pelapor. Sampai saat ini, kami belum mendapat surat semacam pemberitahuan perkembangan perkara.
“Tetapi saya tidak akan menyerah mengawal kasus ini. Jadi mohon pihak Penyidik Kejari tidak main-main ataupun masuk angin seperti kejadian kemarin, terkait pembuatan naskah dinas yang cukup mencoreng dan menimbulkan keprihatinan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, pria 47 tahun ini membeberkan pentingnya Penyidik yang sudah dibekali kemampuan dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, kaidah dasar pada proses penyelidikan itu sebenarnya sederhana sekali.













