Hukrim

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

668
×

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta memaparkan ungkapan kasus mulai akhir Juni 2024 hingga pertengahan Juli 2024. Terdapat 9 kasus tindak pidana narkoba, dengan 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.

PS Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK.MH., dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo memaparkan kasus tersebut dengan data berikut ini ; Jumat (28/6/2024) sekira pukul 06.15 WIB, penangkapan ODS (28) di wilayah Ngestiharjo Kasihan, Bantul, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tersangka diamankan 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 2 buah HP dan uang tunai Rp. 3.900.000,-.

BACA JUGA :  Kapolresta Yogyakarta Terima Kunjungan JPKP DIY

“ODS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah, “ujarnya.

BACA JUGA :  Pilkada Yogyakarta 2024, Melirik Suara Real Partai Non Parlemen

Pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB, penangkapan ADR (26) dan BS (34) di wilayah Sosromenduran Gedongtengen, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, dari tersangka ADR, 190 butir pil Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP. Dari tersangka BS, 1 buah HP.

“Terhadap ADR dijerat dengan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah. Terhadap BS dijerat dengan Pasal 60 (2) atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah, “kata Humas.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Tinggalkan Balasan