- Bahwa dugaan adanya “ukuran ketebalan yang ditetapkan adalah 15 cm, namun kenyataannya berbeda”. Adalah informasi yang tidak benar, karena saat pemadatan badan jalan di lokasi, tenaga kerja kami di awasi langsung oleh Pengawas dan diberi arahan-arahan terkait proses pemadatan dan dilakukan penarikan benang untuk mengukur kesesuaian tinggi coran yang sudah ditetapkan, dan untuk lebih jelasnya kami lampirkan dokumentasi.
- Bahwa Kami meminta agar media NASIONALPOS mengubah dan meralat artikel berita tersebut yang berjudul “Proyek Betonisasi di Puri Agung, Gelam jaya diduga tidak sesuai spesifikasi”, karena dengan pemberitaan tersebut telah merugikan dan mencermarkan nama baik Perusahaan Kami, dan jelas peraturannya yang tertuang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUTTE) dalam Pasal 7 Ayat (3) UUITE.
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim media NASIONALXPOS, untuk mengukuhkan makna pers, sebagaimana terdapat pada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan dewan Pers nomor 6/peraturan DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan Pers nomor 03/sk-pd/iii/2006 tentang kode etik Jurnalistik pasal 3 ayat (1) undang-undang pers. Maka dengan ini Kami mengambil langkah-langkah yang dapat kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan tersbut diatas.
Demikian surat Klarifikasi Hak Jawab atau Hak Koreksi ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian yang serius bagi Bapak dan rekanan tim media NASIONALXPOS. dan Kami berharap untuk kedepannya tidak terjadi lagi pemberitaan yang tidak benar yang Mencemarkan nama baik sesorang maupun perusahaan/instansi.
Hormat Kami
PT MUKTI MAHAKA UTAMA
(MUKLLWIBOWO)













