Hukrim

Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

1128
×

Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

“Kami sedang melakukan langkah hukum pidana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara di Polda Metro Jaya, dan juga pihak lain yang bukan anggota polisi dalam hal ini diduga adalah oknum pengacara yang terlibat, sudah dilaporkan juga, ” ujarnya.

Nelson, menjelaskan saat ini A (40 th) warga Jakarta Barat telah dibebaskan setelah sempat di tahan kurang lebih hampir 30 (tiga puluh) hari, karena telah memberikan uang kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Namun A, kini harus berobat untuk mengobati traumatik selama dia di tahan dan diintimiadasi selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara karena ditersangkakan dan  diduga A telah menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi polres Jakarta Utara, ” tandasnya.

Menurut, Nelson, A dipaksa untuk memberikan sejumlah uang dengan iming-iming berdamai dengan para pelapor dan perkaranya akan diproses melalui Restorative Justice (RJ) yang akan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun ternyata setelah menunggu dan terus meminta surat SP3 tersebut yang baru dikeluarkan setelah diadukan kepada Mabes Polri, akhirnya diberikan surat SP3 tersebut namun isinya berbeda yaitu berisikan pernyataan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Bukan berisikan tentang Restorative Justice (RJ), dan sejak tahap negosiasi hingga serah terima uang, pelapor tidak pernah dihadirkan untuk bertemu dengan terlapor, ini menjadi hal umum jika terjadi RJ hal yang biasanya lazim dilakukan antara para pihak adalah salam-salaman sebagai bentuk perkara telah usai,” tambah Nelson.

Tinggalkan Balasan