Hukrim

Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

809
×

Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA, – Seorang warga Jakarta Barat berinisial A (40 th) diduga telah menjadi korban pemerasan oknum polisi, dengan iming-iming Restorative justice (RJ). Kejadian berawal dari penjemputan paksa A (40 th) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, A dijemput di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, oleh oknum anggota polisi Polres Metro Jakarta Utara sehingga dilakukan penahanan selama hampir 30 hari.

BACA JUGA :  Selalu Aktif Jaga Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan Sambangi Warga Binaan

Korban yang sudah dijadikan sebagai tersangka, dan apabila ingin dibantu maka  harus mengeluarkan dana yang diminta oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara untuk proses Restorative Justice, sehingga oknum tersebut meminta dana awal sebanyak Rp. 2.450.000.000 (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Begitu disanggupi oleh A, tiba-tiba oknum polisi tersebut menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka itu, dan meminta tambahan menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

BACA JUGA :  Tim Investigasi Polri Telah Memeriksa 35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Kasus Kanjuruhan

Yanto Nelson Nalle, S.H.M.H., dari Firma Hukum “YNN & Partners” sebagai kuasa hukum A, meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Metro jaya agar segera memeriksa serta memproses para terduga oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada pria berinisial A (40 th) karena telah dijadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Lagi, Wartawan Dikeroyok Saat Konfirmasi Terkait Tempat Hiburan Malam

Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari YNN Law Firm Jumat, ( 28/03/25 ) telah melaporkan oknum pengacara yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut, dengan nomor laporan : LP/B/2195/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan untuk oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara juga telah dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan