NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA, – Seorang warga Jakarta Barat berinisial A (40 th) diduga telah menjadi korban pemerasan oknum polisi, dengan iming-iming Restorative justice (RJ). Kejadian berawal dari penjemputan paksa A (40 th) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, A dijemput di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, oleh oknum anggota polisi Polres Metro Jakarta Utara sehingga dilakukan penahanan selama hampir 30 hari.
Korban yang sudah dijadikan sebagai tersangka, dan apabila ingin dibantu maka harus mengeluarkan dana yang diminta oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara untuk proses Restorative Justice, sehingga oknum tersebut meminta dana awal sebanyak Rp. 2.450.000.000 (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Begitu disanggupi oleh A, tiba-tiba oknum polisi tersebut menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka itu, dan meminta tambahan menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Yanto Nelson Nalle, S.H.M.H., dari Firma Hukum “YNN & Partners” sebagai kuasa hukum A, meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Metro jaya agar segera memeriksa serta memproses para terduga oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada pria berinisial A (40 th) karena telah dijadikan sebagai tersangka.
Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari YNN Law Firm Jumat, ( 28/03/25 ) telah melaporkan oknum pengacara yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut, dengan nomor laporan : LP/B/2195/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan untuk oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara juga telah dilaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya.