Hukrim

Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

1129
×

Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Sebagai kuasa hukum, Yanto Nelson Nalle yang akrab disapa Nelson, menyampaikan, Perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum polisi diduga  telah berkolaborasi dengan oknum pengacara ini, dapat mencoreng muka lembaga hukum di negeri kita ini karena bisa menuai banyak kecaman dan protes dari masyarakat luas.

“Apabila kasus ini tidak segera di proses, maka akan banyak terjadi kasus seperti ini terulang kembali, ini sudah jelas terduga kedua oknum sudah menerima upeti,” tegas Nelson saat diwawancarai di kantornya. Rabu pada tanggal 26 Maret 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Ini sudah jelas masuk dalam KUHP,  Tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat hutang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat pewarta mencoba menghubungi Kasie humas Polres Metro Jakarta Utara, melalui sambungan telepon maupun chat WhatsApp. Jumat (27/03/2025) pukul 18:46, namun tidak direspon dan tidak ada tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan.(red)

Tinggalkan Balasan