Ia menambahkan, fenomena kekerasan, baik fisik maupun digital, kini menjadi perhatian serius. JMS diharapkan menjadi langkah preventif terhadap potensi pelanggaran hukum oleh pelajar.
Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari, Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra, menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam menumbuhkan kesadaran hukum.
“Dengan memahami konsekuensi dari setiap tindakan melawan hukum, mulai dari tawuran, perundungan, hingga penyalahgunaan media sosial, kami berharap siswa bisa bersikap lebih bijak,” jelas Hika.
Kegiatan penyuluhan hukum ini akan dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai SMP dan SMA di Kabupaten Tangerang, dengan materi yang disesuaikan isu-isu aktual.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kabupaten Tangerang berharap lahir generasi muda yang sadar hukum, cerdas, dan berintegritas. (cenks)













