NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Gelombang keluhan sejumlah karyawan PT Eka Mas Republik, perusahaan yang membawahi layanan internet MyRepublic dan berkantor pusat di MyRepublic Plaza, Green Office Park 6, BSD Green Office Park, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat terkait penerapan kebijakan internal perusahaan.
Beberapa karyawan menyatakan keberatan atas pembaruan aturan pinalti bagi tenaga penjualan (sales) yang dinilai semakin membebani. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari aturan sebelumnya yang mengenakan potongan terhadap sales dengan status SA 0 bayar.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber internal perusahaan, pembaruan kebijakan pinalti diterapkan dengan rincian berikut:
- Keterlambatan 11–15 hari: pinalti Rp250.000
- Keterlambatan 16–20 hari: pinalti Rp500.000
- Keterlambatan 21–25 hari: pinalti Rp1.000.000
- Tidak melakukan pembayaran: pinalti tetap Rp1.000.000
Selain itu, pinalti tambahan untuk beberapa level sales tetap berlaku, yaitu:
- Account Executive (AE): Rp1.000.000 per 1 SA
- Area Sales Manager (ASM): Rp500.000 per 1 SA
- Branch Manager (BM): Rp250.000 per 1 SA
Sementara itu, beberapa posisi struktural seperti Head of Sales (HS) dan Chief disebut tidak dikenai pinalti. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah karyawan terkait asas keadilan kebijakan tersebut.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa penerapan pinalti tidak mempertimbangkan kondisi lapangan.
“Kalau pelanggan terlambat bayar, kenapa justru sales yang dikenakan pinalti? Padahal kami sudah berusaha maksimal mengejar target,” ujarnya.
Dalam pesan internal yang beredar luas, seorang karyawan menyampaikan pembaruan dari manajemen:
“Guys, ini update dari manajemen: 11–15 hari kena Rp250 ribu, 16–20 hari Rp500 ribu, 21–25 hari Rp1 juta, dan kalau tidak bayar tetap Rp1 juta. Ada pembaruan kebijakan lagi.”
Menurut sejumlah karyawan, pemotongan masih dilakukan melalui insentif bulanan tanggal 14 untuk AE dan tanggal 25 bagi ASM serta BM. Jika karyawan tidak menerima insentif, potongan disebut diambil dari gaji pokok.
Data internal yang dihimpun wartawan menyebutkan bahwa total pemotongan pinalti di seluruh cabang perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Namun angka ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi, dan belum ada penjelasan resmi terkait alokasi maupun dasar perhitungannya.
Di sisi lain, beberapa karyawan mempertanyakan mekanisme pembayaran insentif. Mereka mengaku bahwa manajemen sebelumnya telah merevisi aturan pembayaran, dan menyampaikan bahwa insentif akan ditransfer kembali bersamaan dengan uang prestasi pada tanggal 20. Namun, para karyawan menyatakan bahwa pemotongan pinalti justru dilakukan terlebih dahulu sebelum insentif diterima.
“Katanya insentif direvisi dan bakal ditransfer tanggal 20 bareng uang prestasi, tapi kenyataannya sudah dipotong duluan. Kami belum terima insentifnya, potongannya malah sudah jalan,” ujar salah seorang karyawan.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat ketenagakerjaan Akbar Juanda, SH menegaskan bahwa setiap kebijakan internal perusahaan terkait pemotongan upah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah secara penuh dan tidak boleh melakukan pemotongan upah kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 juga menyatakan bahwa upah tidak boleh dipotong tanpa ketentuan hukum yang jelas serta persetujuan pekerja.
“Setiap kebijakan internal perusahaan tetap harus sesuai hukum, termasuk mekanisme persetujuan dan transparansi kepada pekerja,” ujarnya.
Redaksi nasionalxpos.co.id telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT Eka Mas Republik melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/11/2025) namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh respons resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan apabila ingin memberikan penjelasan terkait kebijakan pinalti maupun mekanisme pembayaran insentif tersebut. (Red)













