Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak berfungsi sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak berusia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang sehari.
“Bedanya hanya 0 sampai 5 tidak ada fotonya. Kalau 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari tadi ada fotonya, ” jelasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Kata Saiful, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Oleh karenanya, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi kabupaten lainnya di Bangka Belitung untuk turut menerbitkan kartu identitas anak.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengucap terima kasih atas inisiasi Kejari yang telah membantu memberikan pelayanan bagi masyarakat terutama anak-anak di Kota Pangkalpinang.
Sebab kata Mie Go, saat ini presentase anak yang memiliki KIA masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah anak yang ada. Meski demikian pihaknya akan terus berupaya agar seluruh anak segera memiliki KIA.
“Saya rasa mungkin presentasinya kecil karena belum mempunyai daya tarik. Padahal tadi disampaikan menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 itu dapat melindungi hak konstitusi anak dan itu hak anak, ” jelasnya.













