Daerah

Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

205
×

Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa yamg dibagikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/2024).

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang serta disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah berhasil membantu menerbitkan kartu identitas anak dari Pondok yatim dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah dengan total kartu yang sampai saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak di mana kegiatan ini dilakukan atas kerjasama dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil kota Pangkalpinang, ” ungkap Saiful.

Saiful menyebut pemberian KIA sebagai upaya Kejari bersama pemerintah kota untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Selain itu, KIA berfungsi untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti bidang pendidikan.

“Kalau dia mau mendaftarkan pendidikan harus punya identitas kesehatan perbankan dan bidang-bidang publik lainnya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak tersebut Kami merasa tergerak hati kami dalam bidang Datun untuk melakukan pelayanan hukum dalam hal ini kita membantu anak-anak ini untuk mendapatkan identitas, ” ujar Saiful.

BACA JUGA :  Dapur Umum Koramil 01/Tln Bersama Persit KCK Sudah Tahap IV