Daerah

Kejari Pangkalpinang Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Hutan Bangka Belitung

274
×

Kejari Pangkalpinang Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Hutan Bangka Belitung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dukungan Tim Intelijen, resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pemanfaatan hutan produksi di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, pada Senin (17/11/2025). Kedua terpidana yakni Dicky Markam, ST dan Bambang Wijaya.

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam siaran pers Nomor: PR-24/L.9.10/Dip.4/11/2025, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan di PSC Kota Pangkalpinang dan langsung dibawa menuju Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang.

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:

  • PRINT 2609/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 (untuk Dicky Markam), dan
  • PRINT 2554/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 (untuk Bambang Wijaya),
    tertanggal 05 November 2025.

Identitas Terpidana

1. Dicky Markam, ST

  • Lahir: Manggar, 26 April 1972 (52 tahun)
  • Alamat: Perum Taman Tanjung Bunga Cluster Mawar 117/C, Sinar Bulan, Bukit Intan, Pangkalpinang
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: PNS

2. Bambang Wijaya

  • Lahir: Tanjung Pandan, 8 November 1970 (54 tahun)
  • Alamat: Jalan Akil Ali RT 047 RW 019, Desa Pangkalallang, Tanjung Pandan, Belitung
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: ASN DLHK Babel, Kepala UPTD KPHL Unit X

Putusan Mahkamah Agung

Anjasra menyebutkan, eksekusi dilakukan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung RI:

  • Putusan MA Nomor 8682K/Pid.Sus/2025
    Terpidana Dicky Markam, ST dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
  • Putusan MA Nomor 8681K/Pid.Sus/2025
    Terpidana Bambang Wijaya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Anjasra memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Toto)

Tinggalkan Balasan