Hukrim

Kejari Pangkalpinang Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Dana Hibah KONI

159
×

Kejari Pangkalpinang Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Dana Hibah KONI

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang pada kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2023–2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya, SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fariz Oktan, SH., MH., serta penyidik tindak pidana korupsi Kejari Pangkalpinang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-26/L.9.10/Kph.3/11/2025.

Tiga lokasi yang digeledah:

  1. Kediaman Fauzi Trisana, S.E., MBA di Komplek Timah Bukit Baru, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
  2. Kediaman Firman Rahmadoni, S.E., M.Acc di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
  3. Kantor KONI Kota Pangkalpinang di Gedung Olahraga Indoor Depati Bahrin, Kecamatan Tamansari.

Barang bukti yang disita penyidik:

  • Proposal pengajuan dana hibah KONI
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan olahraga/Porprov
  • Buku kas umum, laporan penggunaan dana, pembukuan internal
  • Invoice, tanda terima, kwitansi dan bukti pembayaran
  • Laporan realisasi anggaran dan nota kosong

Anjasra Karya menegaskan, penggeledahan berjalan lancar, aman, dan terkendali hingga selesai pada pukul 19.30 WIB. (Toto)

Tinggalkan Balasan