Hukrim

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara Hukum

344
×

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar pemusnahan barang bukti dari 113 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menyampaikan bahwa total perkara yang dimusnahkan berasal dari 76 kasus narkotika dan 27 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan hingga pertambangan mineral dan batubara (Minerba),” jelas Bintang.

Tinggalkan Balasan