Hukrim

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara Hukum

363
×

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250429 WA0068 scaled

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar pemusnahan barang bukti dari 113 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menyampaikan bahwa total perkara yang dimusnahkan berasal dari 76 kasus narkotika dan 27 perkara tindak pidana umum lainnya.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

IMG 20250429 WA0071 scaled

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan hingga pertambangan mineral dan batubara (Minerba),” jelas Bintang.

Tinggalkan Balasan