Adapun rincian barang bukti dari kasus narkotika meliputi:
- Sabu-sabu: 2.392,218 gram
- Ekstasi: 233 butir
- Ganja: 4.171,31 gram
- Handphone: 13 unit
- Timbangan digital: 43 unit
Sementara itu, dari perkara pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, handphone, flashdisk, pakaian, kartu ATM, dan fuel card.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perwakilan dari Polres Pangkalpinang, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Pangkalpinang dalam penanganan perkara, sekaligus memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan. (Toto)













