NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali terus melanjutkan komitmennya dalam menjaga keamanan pesisir dan ekosistem laut, dengan memfasilitasi pelepasliaran satwa yang dilindungi, Penyu Hijau (Chelonia mydas).
Sebanyak 22 ekor penyu berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar, 20 di antaranya dilepasliarkan ke habitatnya di pesisir Serangan. Selasa, (13/10/2026).
Pelepasliaran ini merupakan hasil kolaborasi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC), World Wide Fund for Nature Indonesia, Turtle Guard Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (FKH Unud) dan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Kabagbinopsnal Ditpolairud AKBP. I Gusti Agung Purnama Wirahadi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari Laporan Masyarakat kepada Ditpolairud Polda Bali tentang adanya pengangkutan dan perdagangan satwa liar di perairan Serangan.
“Ya, awalnya tim kami dari Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai Serangan ada pengangkutan dan memperdagangkan satwa liar, dan dilakukan pengecekan dan itu ternyata benar dan dicek ada kapal yang bernama ‘Monster’ warna biru dan di dalamnya ada 22 ekor penyu,” ujar Gusti.
Ia melanjutkan, penyu-penyu itu kemudian dievakuasi di TCEC untuk pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dan pihak FKH Unud.
Mengenai pelepasliaran di pesisir Pulau Serangan, KEK Kura Kura Bali, Gusti mengatakan bahwa lokasi tersebut bersih dan jauh dari polusi hingga dianggap tepat pelepasan.
“Jadi sangat ideal sekali, yaitu kita lihat pantai ini sangat bagus sekali, bersih dan juga jauh dari polusi. Jadi sangat tepat sekali dilepasliarkan di tempat ini.”

Penyu Merupakan Satwa yang Dilindungi Penuh
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa, menegaskan status perlindungan penyu. Di mana semua jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi secara hukum.
“Ya, yang pertama penyu ini kan juga dilindungi dalam aturan Kepmen KP Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi dan secara internasional penyu ini juga masuk dalam appendix 1. Appendix 1 artinya dia dilindungi penuh,” ujar Melsina.
Ia juga menyampaikan bahwa pesisir Serangan, KEK Kura Kura Bali sudah lama menjadi lokasi pelepasliaran.
“Jadi selama ini memang kami kalau ada hasil sitaan ataupun tukik yang akan kita lepaskan kita lakukan di pantai Serangan ini, dan BTID sangat terbuka sekali karena memang kalau secara habitatnya ini pantai peneluran.” lanjutnya.
Pemeriksaan medis libatkan akademisi
sebelum dikembalikan ke laut, seluruh satwa sitaan ini telah melalui tahap observasi dan perawatan medis. Prayoga Hario Widodo, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Semester 7 yang tergabung dalam Turtle Guard (kelompok minat profesi mahasiswa) di FKH Unud mengatakan bahwa dari total 22 penyu, hanya 20 ekor yang bisa dilepas.
“Totalnya itu ada 22 penyu dan saat ini yang layak buat dilepas ada 20 ekor. Yang dua lagi karena dia satu ada prolapse di anusnya, yang satunya lagi dia ada tumor di matanya. Jadi kita treatment dulu baru nanti kalau emang udah sembuh kita mungkin lepaskan,” jelas Prayoga.

Mewakili unsur akademisi dan generasi muda, Prayoga juga mengungkapkan antusiasmenya atas keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini.
“Jujur pertama kita sebetulnya bahagia ya, karena kita mahasiswa juga bisa dapat kesempatan buat terjun ke dunia profesional seperti ini gitu,” tutupnya.
Sementara Kepala Departemen Komunikasi KEK Kura Kura Bali, Zefri Alfaruqy, menekankan bahwa peran pengelola kawasan adalah memastikan area pesisir selalu kondusif untuk kegiatan pelestarian satwa.
“Keberhasilan pelepasliaran hari ini sepenuhnya adalah hasil kerja keras dan sinergi Ditpolairud, KKP, TCEC, dan teman-teman mahasiswa. Sebagai pengelola kawasan, peran kami adalah memastikan pesisir Serangan di KEK Kura Kura Bali ini tetap aman, bersih, dan ideal kapan pun dibutuhkan sebagai titik pelepasan,” ujar Zefri.
Pelepasliaran 20 ekor Penyu Hijau ini menjadi langkah nyata bahwa sinergi lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, lembaga konservasi, hingga pengelola kawasan adalah kunci utama dalam melindungi satwa bahari yang terancam punah.
Momentum ini diharapkan dapat terus memantik kesadaran kolektif semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem laut sebagai ruang hidup yang aman dan berkelanjutan bagi keanekaragaman hayati di Bali. (Uchan)















