Daerah

Kekosongan Perades Mulai Mengajukan Izin Melaksanakan Seleksi Penjaringan

821

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Sejumlah desa yang mengalami kekosongan Perangkat Desa (Perades) mulai mengajukan izin melaksanakan seleksi penjaringan. Hal ini menindaklanjuti temuan Inspektorat Blora.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Blora, Dwi Edy Setiawan ada beberapa desa yang sudah mengajukan kembali terkait pengisian Perades. Diantaranya Kecamatan Todanan sebanyak 8 desa dan Kecamatan Jepon 11 desa.

“Sebenarnya untuk izin Pak Bupati sudah kita proses semua di akhir 2017 kemarin. Ini untuk yang pengajuan terbaru yang sudah di proses ada Kecamatan Jati ada 11 desa, Kecamatan Todanan tambah 5 desa, dan Kecamatan Kunduran 3 desa,” ungkapnya, Senin (1/2/2021).

Dirinya menambahkan, dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 pasal II tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Izin pengisian Perades yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada perubahan formasi Perades yang lowong dan belum digunakan untuk pengisian Perades.

“Sejak adanya Perbub tersebut, pengisian perangkat desa bisa melalui dua jalur yakni mutasi dan seleksi penjaringan penyaringan. Kalau mau mutasi dulu silahkan, itu kan kewenangannya Pak Kades. Berarti hanya diikuti perangkat desa itu sendiri (internal),” terangnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan untuk pemerintah desa yang melakukan mutasi terhadap perangkat desanya harus mengajukan izin baru.

“Khusus sekdes (sekretaris desa) semangat perbubnya kita buat biar tidak like and dislike kita buat seleksi internal. Itu kan perlu ijin dan rekomendasi Pak Bupati. Lha nanti karena ada mutasi perlu ada ijin baru, kalau tidak ada mutasi sebenarnya tidak usah mengajukan ijin baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Blora, Kunto Aji menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut, dirinya sudah mengirimkan surat ke sejumlah desa yang mengalami kekosongan perangkat desa untuk segera ditindak lanjuti dengan melaksanakan seleksi penjaringan.

Pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemerintah desa yang tidak menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci sanksinya.

“Ya mas, yang penting harus ditindaklanjuti. Nanti sanksinya bertingkat,” jawab Kunto singkat.

Sebelumnya, telah diberitakan 19 desa di Kabupaten Blora telah mengajukan izin pengisian perangkat desa. Hingga saat ini, total 40 desa yang telah mengajukan izin tersebut ke Dinas PMD Blora. (Hans)

Exit mobile version