NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut. Pengumuman ini disampaikan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dalam konferensi pers di Jakarta.
Djuhandhani menjelaskan bahwa setelah menggelar perkara, penyidik sepakat menetapkan empat tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Proses penyidikan kasus ini dinyatakan telah rampung pada 14 Februari 2025.
“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik merasa cukup dan kini tinggal menunggu bukti-bukti terkait barang yang diduga palsu,” ungkap Djuhandhani.
Ia menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita dalam penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada 10 Februari 2025. Barang-barang yang disita antara lain satu printer, monitor, keyboard, dan stempel Sekretariat Desa Kohod.
Selain itu, Djuhandhani menegaskan, kami menemukan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga dipakai untuk pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut di Tangerang.








