Tidak Ada Kontrak Resmi, Dinilai Langgar Aturan Pendidikan
Eulogia Lawfirm juga mengungkapkan bahwa tidak ada perjanjian hukum resmi antara yayasan dan pemilik lahan, baik dalam bentuk sewa menyewa maupun jual beli. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Pasal 88 Permendikbud No. 7 Tahun 2020, yang mewajibkan institusi pendidikan memiliki legalitas atas aset yang digunakan.
“Hal ini berimplikasi tidak hanya pada ranah perdata, tapi juga bisa menjadi pelanggaran administratif bagi dunia pendidikan,” ujar Dr. Sukiman Sugita.
Sudah Kirim Tiga Somasi, Laporan Disampaikan ke Kemendikbud
Tim hukum menyatakan telah mengirimkan tiga kali somasi kepada pihak yayasan pada 5 Maret, 10 April, dan 25 April 2025. Laporan pengaduan juga telah disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah IV, serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Selain laporan dugaan penggelapan, dua laporan tambahan juga diajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 dan 385 KUHP, yang teregistrasi dengan nomor TBL/B/355/III/2025 dan TBL/B/356/III/2025.













