Scroll Untuk Baca Berita
Hukrim

Ketua Yayasan Widya Anindya Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Rp 7,7 Miliar Uang Sewa Lahan

369
×

Ketua Yayasan Widya Anindya Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Rp 7,7 Miliar Uang Sewa Lahan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — Sengketa hukum kembali mencuat di dunia pendidikan. Ketua Yayasan Widya Anindya, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh kantor hukum Eulogia Lawfirm atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sewa lahan senilai Rp 7,7 miliar.

Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor: LP/B/626/V/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, mengacu pada Pasal 372 KUHP, yang mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain.

Tunggakan Sewa 44 Bulan Capai Rp 7,7 Miliar

Dalam siaran persnya, tim hukum Eulogia—yang terdiri dari Dr. Sukiman Sugita, S.H., M.H., Dr. Giordio Alexander, S.H., LL.M., Zefanius Fransisco, S.H., M.H., Andreas Yasin Putra, S.H., dan Imas Hilatunnisyah, S.H., M.M., M.Si.—menyebut bahwa Yayasan Widya Anindya diduga tidak membayar sewa atas lahan milik klien mereka, Anton Martus Cendana.

Lahan tersebut berdiri di atas tiga sertifikat hak milik (SHM No. 87, 284, dan 439) dengan tunggakan sewa mencakup 44 bulan, yakni Februari–April 2020 dan Januari 2022 hingga kini, dengan total nilai mencapai Rp 7,7 miliar.

Tinggalkan Balasan