Daerah

Koalisi Selamatkan Pulau Pari Minta KKP Cabut Izin Pembangunan Wisata

324
×

Koalisi Selamatkan Pulau Pari Minta KKP Cabut Izin Pembangunan Wisata

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Selamatkan Pulau Pari, yang terdiri dari Kiara, LBH Jakarta, Walhi Jakarta, dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3), mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait proyek pengembangan wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, (91/1/2025).

Koalisi menilai bahwa pembangunan cottage apung oleh PT. CPS dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan warga setempat. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Suci Fitria, mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya pelanggaran dalam penerbitan PKKPRL.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Kami menemukan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan PKKPRL oleh KKP, karena tidak ada partisipasi atau pemberitahuan kepada masyarakat tentang rencana pembangunan ini,” ungkap Suci dalam keterangannya.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Koalisi juga mencatat bahwa proyek ini berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk padang lamun, terumbu karang, dan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi. Kerusakan tersebut, menurut Suci, melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, koalisi menyoroti dugaan keterlibatan TNI dalam pengamanan proyek tersebut, termasuk perintah pengerukan pasir dan pencabutan mangrove oleh anggota TNI AD Kodim.

Tinggalkan Balasan