Daerah

Koalisi Selamatkan Pulau Pari Minta KKP Cabut Izin Pembangunan Wisata

354
×

Koalisi Selamatkan Pulau Pari Minta KKP Cabut Izin Pembangunan Wisata

Sebarkan artikel ini

“Tindakan ini bertentangan dengan profesionalisme TNI yang seharusnya tidak terlibat dalam urusan bisnis dan menjaga hak asasi manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” tegasnya.

Sebagai respons, warga Pulau Pari dan koalisi mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:

1. Mencabut PKKPRL dan menghentikan pembangunan cottage apung PT. CPS.
2. Meminta Panglima TNI untuk memeriksa dugaan pelanggaran indisipliner oleh anggota TNI AD Kodim terkait pengerukan pasir dan pencabutan mangrove.
3. Mengajak Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan maladministrasi dalam penerbitan PKKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Meminta Komnas HAM untuk memantau kemungkinan kekerasan terhadap warga yang menolak proyek cottage apung.

Isu pembangunan wisata di Pulau Pari yang melibatkan PT. CPS telah menjadi perhatian masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. Pulau Pari, dengan keindahan alamnya yang kaya akan keanekaragaman hayati, merupakan salah satu destinasi wisata populer di Kepulauan Seribu. Namun, proyek ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan memperburuk kondisi sosial ekonomi warga setempat.

Koalisi berharap pemerintah mendengarkan suara warga Pulau Pari dan berkomitmen untuk melindungi keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat yang terancam akibat proyek tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan