“Sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, anggota dewan terpilih berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tanda buktinya disetorkan ke kami di KPU Badung, paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. Apabila tanda bukti pelaporan LHKPN dari calon belum kami terima hingga 15 Juli 2024, 21 hari sebelum rencana pelantikan 5 Agustus 2024 maka, calon terpilih tersebut namanya tidak bisa kami ajukan ke sekretariat dewan untuk dilakukan pelantikan,” jelas Dwi Suarna.
Dari pihak perwakilan partai politik, menyatakan sudah melaporkan LHKPN dari calon anggota legislatif terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun masih ada 5 orang dari total 45 calon anggota DPRD Badung terpilih menunggu verifikasi dari KPK. (Tik)













