Nasional

KPU Bali Hentikan Aplikasi Sirekap, Rekapitulasi Tak Sesuai Hasil di TPS

732
Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede Jhon Dharmawan saat ditemui awak media terkait aplikasi Sirekap di kantor KPU Jalan Cok Agung Tresna No 8, Renon, Denpasar. Senin, (19/2/2024). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI — Menanggapi keluhan masyarakat terkait aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak sesuai dengan formulir C hasil di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibenarkan oleh KPU Provinsi Bali.

Anggota Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Dharmawan, yang ditemui awak media Senin (19/2/2024) mengatakan, KPU sebagai penyelengara berterimakasih ketika mendapatkan informasi, masukan, kritikan dari peserta pemilu dan masyarakat terkait penayangan hasil rekapitulasi melalui situs info pemilu 2024 yang sedang berjalan. Bahwasannya ini sebagai bukti transparasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Jhon mengungkapkan, KPU Bali saat ini sedang melakukan perbaikan sistem dan sinkronisasi data sesuai hasil yang ada di TPS, dan menghentikan sementara proses rekapitulasi di kecamatan.

“Ada proses pembacaan ulang angka numerik di formulir C hasil di setiap TPS, jadi ada proses perbaikan. Kami sudah menghentikan proses rekapitulasi di kecamatan untuk proses singkronisasi tersebut, dan semoga kurang lebih dua (2) hari kedepan data yang ditayangkan ke masyarakat adalah data yang singkron sesuai dengan hasil di tingkatan TPS,” jelasnya.

Aplikasi sirekap saat ini sedang dilakukan proses pengerjaan singkronisasi data agar bisa menyampaikan ke masyarakat data yang sebenarnya. Dengan kata lain tidak ada lagi proses ketimpangan-ketimpangan atau anomalia data.

“Masyarakat membutuhkan itu, jadi kalau masyarakat melakukan proses pemantauan di ponsel masing masing kita coba memberikan data yang sesuai,” tambahnya.

Instruksi penghentian tersebut diterima KPU Bali jam 11 siang dari KPU RI untuk bisa menghentikan proses rekapitulasi agar tidak ada proses tabrak data. Ketika proses singkronisasi berjalan ternyata ada proses perbaikan dan penghentian dilakukan sampai tanggal 20 februari 2024. (Tik)

Exit mobile version