Daerah

Kurang Pengawasan, Gas Melon Kota Tangerang Nyebrang ke Wilayah Kabupaten 

290

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Salah satu pemilik warung makan diwilayah Villa Tomang Baru Desa Gelam jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, yang enggan di sebutkan namanya, dirinya tidak mengetahui jika gas melon 3kg yang seal plastiknya berwarna hijau itu untuk wilayah Kota Tangerang, Jumat (29/12/2023)

“Saya ga paham pak, kalau yang warna hijau untuk Kota Tangerang, biasanya ada yang antar warna biru tapi udah seminggu ini ga di anterin, saya nerima dari pengiriman paling banyak 15 tabung pak,” ujarnya.

Kurangnya pengawasan dari pihak Hiswanamigas, gas subsidi 3 Kg Kuota milik Kota Tangerang terlihat beredar di Kabupaten Tangerang, di daerah Villa Tomang Baru Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Saat wartawan NASIONALXPOS.co.id mempertanyakan kepada pengantar gas 3kg. dimana pangkalannya dia enggan menyebutkan nama pangkalannya.hanya bilang yang punya polisi bang.

“Saya hanya ngirim bang, klo pangkalannya punya pak Bambang anggota polisi dari polres.” Ucapnya

Saat wartawan mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang diberikan oleh pengantar gas tersebut.

“Kamu siapa nanya-nanya trus kamu mau apa, emang kamu siapa polisi, tentara atau Intel? Pengen tau semuanya, nanti kamu ketemu saya ya, biar kamu tau siapa saya.” Imbuhnya.

Di seal plastiknya yang berwarna hijau jelas tertulis nama Agen dari PT. PRAYAKSA PERKASA UTAMA alamat jl. HR Rasuna said RT. 001 RW.004 kunciran jaya kecamatan Pinang kota Tangerang.yang nyebrang ke wilayah kabupaten Tangerang.

Dengan beredarnya barang subsidi Kota Tangerang di Kabupaten Tangerang jelas akan merugikan warga Kota Tangerang, otomatis Kuota untuk warga Kota Tangerang akan berkurang.

Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti penyebrangan wilayah barang subsidi tersebut,” kata Rizky Ketua Gerakan Sipil Untuk Tangerang Raya (Gestur).

H.Hendro Kabid gas LPG 3kg dari Hiswana migas akan menindak lanjuti terkait pendistribusian gas 3kg tersebut. “Akan menindaklanjuti laporan warga.” Ucapnya
(AciL)

Exit mobile version