NASIONALXPOS.CO.ID,TERENATE- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), telah mendisposisi laporan dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Miliaran rupiah yang dilaporkan Himpunan Pelajar Mahasiswa Nuku (HIPMAN) beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) Richard Sinaga ditemui diruang kerjanya, Rabu (31/05/2023) mengaku laporan Dana Desa Nuku yang disampaikan HIPMAN telah didisposisi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” Akui Richard.
Richard mengatakan, setelah disposisi oleh Kejati terkait dugaan kasus korupsi yang dilaporkan HIMPAN, mekanisme selanjutnya pihaknya akan menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan,”Ujarnya.
Menurutnya, terkait laporkan yang telah disampaikan masyarakat, tentunya dipelajari lebih dulu, setelah itu akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kepala Kejati Maluku Utara,” sambungnya.
Setiap laporan pengaduan yang dimasukan masyarakat itulah hak mereka, tentu semuanya kita terima namun kita pelajari terlebih dahulu, karena ada mekanisme dan aturannya, kesimpulannya akan kita sampaikan, yang jelas laporan pengaduan dari masyarakat sudah kami terima, tindakan selanjutnya akan tetap di tindaklanjuti,” Janjinya.
Seperti diketahui, Senin (22/05/2023), Himpuna Pelajar Mahasiswa Nuku (HIPMAN) Nuku bertandang ke Kantor Kejati Malut, melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa Nuku diantaranya, pembangunan Masjid Dusun Dehe Podo yang tidak ada bukti fisik namun anggaran telah dicairkan, pemeliharaan prasarana jalan Desa senilai Rp. 80.000 juta namun tidak ada pelaksanan alias fiktif dan anggaran dicairkan, penyelenggaraan Festival kesenian adat/kebudayaan adat dan keagamaan Rp. 49.025.000, pemeliharaan sara prasarana kebudayaan rumah adat dan keagamaan milik Desa, Rp. 52.500.000. bantuan perikanan bibit paka, Rp. 282.400.000. Peningkatan produksi tanaman pangan, Rp. 40.000.000. pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp. 682.40.8000, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jembatan milik Desa, Rp. 170.000.000.
Bantuan perikanan bibit pakan, Rp. 76.500.000, pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil menengah dan koperasi, Rp. 30.000.000, penanganan keadaan darurat, Rp. 60.763.680.00, pelatihan penyuluhuan sosialisasi kepada masarakat dibidang Hukum Rp. 5.700.000.00, pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik Desa, Rp. 70.160.498.00, pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa, Rp. 15.000.000, penyusunan kebijakan Desa perdes/perkades selain perencanaan/keuangan, Rp. 16.302.000.00, penyelenggaraan PAUD)TK/TPA/TPQ/Madrasah non formal, Rp. 123.600.000.00, dukungan penyelengaraan PAUD, Rp. 10.000.000, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp. 336.042.220.00. (Sa)







