Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, ke-empat terlapor perangkat desa Kedunglengkong inisial SW selaku Sekdes, OES selaku Kaur Keuangan, RR selaku Kasi Kesejahteraan dan ASA selaku Kasun Lengkong belum berhasil dikonfirmasi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Laporan : Agung Ch













