Daerah

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020 Mendapat WTP

1294

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020, Selasa (8/6/2021).

Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, mewakili Bupati Arief Rohman, menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Blora. Dan selanjutnya sebagai bahan pembahasan DPRD Kabupaten Blora, serta dilakukan persetujuan bersama.

Wabub mengatakan, pada tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Blora telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.127.946.961.535, atau sebesar 99,77%.

Sementara itu, untuk belanja daerah terealisasi sebesar Rp 2.109.122.887.754, atau sebesar 94,75%. Sedangkan untuk surplus sebesar Rp 18.824.073.781. Dan silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 112.205.265.15. Pada laporan keuangan tahun 2020 terdapat belanja tidak terduga yang terealisasi sebesar Rp 53.941.665.170.

“Belanja tidak terduga, digunakan dalam rangka penanganan upaya penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora,” ucapnya.

Wabup menambahkan bahwa pada akhir April 2021 lalu, Tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.

“Kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut, di mana untuk pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Blora tahun anggaran 2020, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum, mengungkapkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun, dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk dibahas bersama-sama.

“Kepada semua anggota dewan untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2021,” ungkapnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blora, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Blora, dan anggota dewan DPRD Kabupaten Blora. (Hans)

Exit mobile version