Daerah

Layanan KTP Disdukcapil Pangkalpinang Tetap Buka di Hari Pilkada

62
×

Layanan KTP Disdukcapil Pangkalpinang Tetap Buka di Hari Pilkada

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Menyambut pelaksanaan Pilkada Ulang 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan strategi jemput bola agar seluruh warga bisa menyalurkan hak pilihnya.

Kepala Disdukcapil Pangkalpinang, Darwin, menegaskan pihaknya fokus menyasar penduduk rentan yang belum memiliki dokumen kependudukan.

“Petugas kami turun langsung dibantu TKSK dan PSM,” katanya, Senin (25/8/2025).

Disdukcapil tidak hanya membuka pelayanan di kantor, tetapi juga aktif menyambangi sekolah-sekolah SMA/SMK/MA, lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, hingga yayasan manula. Upaya ini sekaligus memastikan pemilih pemula berusia 17 tahun bisa segera memiliki KTP-el untuk digunakan saat mencoblos.

Darwin memastikan stok blanko KTP-el aman. “Kita dapat tambahan 6.000 keping dari Ditjen Dukcapil, cukup hingga tiga bulan ke depan,” ungkapnya.

Selain itu, Disdukcapil bersama KPU juga menyiapkan petugas di PPK kecamatan untuk melayani warga yang KTP-nya hilang atau rusak. Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KK, surat kehilangan, atau KTP lama. KTP baru bisa diambil paling lambat Rabu pagi, sebelum pemungutan suara.

Meski Pilkada digelar Rabu, 27 Agustus 2025, Disdukcapil Pangkalpinang tetap membuka layanan hingga pukul 13.00 WIB. Layanan perekaman pemula juga dilakukan di tujuh kecamatan, sementara sebagian tetap dipusatkan di kantor Disdukcapil karena keterbatasan alat rekam.

“Hampir 99,5 persen warga Pangkalpinang sudah memiliki KTP. Sisanya kemungkinan berada di luar daerah karena pendidikan atau migrasi,” jelas Darwin.

Tahun ini jumlah pemilih pun bertambah sekitar 5.000 jiwa dari kelahiran dan perpindahan penduduk.

Darwin berharap layanan ekstra ini bisa meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar tertib administrasi kependudukan, tidak hanya soal KTP, tetapi juga akta kelahiran, kematian, hingga perkawinan.

“Mohon dicek kembali dokumen-dokumennya agar tidak ada perbedaan data,” pungkasnya. (Toto)

Tinggalkan Balasan