Disisi lain, dirinya akan terus melakukan pengawasan atas pembangunan menara tersebut.
Hal itu dilakukan, lantaran ia menduga pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini instansi terkait terkesan tutup mata atas persoalan tersebut.
“Bagaimana mungkin proses pembangunan tower yang diduga belum berijin itu tidak diketahui oleh aparatur baik ditingkatan wilayah dan Kabupaten?,” Ungkap Rizky.

Dengan demikian, dalam waktu dekat dirinya mengaku akan melayangkan surat kepada dinas terkait untuk memastikan pemerintah daerah mendapatkan PAD dari proses perijinan pembangunan tower yang tengah menjadi polemik tersebut.
“Jika biasanya terdapat indikasi dugaan Bancakan berkemasan Koordinasi pada setiap tower, maka dari itu pada pembangunan (tower) dipasar Kemis ini harus jadi PAD dan kami memastikan akan menutup celah setiap koordinasi koordinasi yang mungkin terjadi,” ungkap Rizky.
Selain itu, dirinya juga mengaku miris dengan kompleksnya birokrasi dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap pembangunan menara BTS yang diduga belum berijin tersebut.









