DaerahPemerintahanPeristiwa

Made Suwija Tegaskan Tak Ada Aset Pemkab Buleleng Di Batu Ampar

1915
×

Made Suwija Tegaskan Tak Ada Aset Pemkab Buleleng Di Batu Ampar

Sebarkan artikel ini
pantai pasir putih di Batu Ampar, gerokgak, pejarakan, Buleleng, Bali. Foto : by net

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG -Mantan Ketua Komisi C anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Made Suwija Menegaskan Bahwa, selama menjabat 5 tahun, TIDAK PERNAH menemukan catatan adanya Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di Batu Ampar, Desa Pejarakan, kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

“Selama saya menjabat dari Tahun 1999 sampai dengan 2004, TIDAK ada ASET pemkab Buleleng di Batu Ampar dan juga tidak pernah kami temukan catatan di dalam Dokumen Biro Aset Kabupaten Buleleng”. Tegas Suwija kepada wartawan di Buleleng. Jumat, (17-06-2022).

Mantan Ketua Komisi C itu kembali menjelaskan, Aset Milik Pemkab Buleleng diketahui Pihaknya hanya berada di Desa Tajun, Desa Dausa, Desa Selat, dan di Desa Sepang.

“Di Desa Tajun ada 47 Ha, Di Desa Selat ada 6 Ha, di Desa Dausa ada 3 lokasi yang luasnya saya kurang tahu, dan di Desa Sepang ada 180 Ha. Sedangkan di Batu Ampar Tidak pernah saya tahu ada Aset Pemkab disana. Seharusnya saya mengetahui kalau memang ada Aset disana, karena memang, itu salah satu tugas komisi C yaitu mengelola Aset Daerah”. Ungkap made suwija.

Di hari yang sama, Nyoman Tirtawan bersama Warga Batu ampar kembali mendatangi Polres Buleleng, mempertanyakan kembali kelanjutan proses laporannya terkait lahan di dusun Batu Ampar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman tirtawan bersama warga batu ampar melaporkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana atas dugaan Perampasan Tanah milik warga dari 55 kepala keluarga (KK) seluas 45 Hektare (Ha), di dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

pantai pasir putih di Batu Ampar, gerokgak, pejarakan, Buleleng, Bali.
Foto : by net

BACA JUGA : Bupati Buleleng Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tanah Batu Ampar

“Kami berharap aparat kepolisian bisa segera menangkap Penjahat Perampas Tanah warga. dimana tanah warga batu ampar sudah bersertifikat, malah mau dijadikan Aset Pemkab Buleleng dengan dalil pembelian Rp 0 (rupiah). Apalagi sekarang disana sudah berdiri Menjangan Dinasti Resort”. Ucap tirtawan usai diterima berdialog dengan Kompol I Gede Juli S.IP., selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Buleleng.

Sebelumnya juga saat dihubungi wartawan secara terpisah, Kabag Humas Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan dibidang Aset dikatakan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui ada kelalaian. akan tetapi tidak bisa serta merta membatalkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut, sehingga ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab Buleleng untuk melakukan Gugatan.

Saat ini lanjut yang biasa disapa Gus Tri, bahwa Bagian Hukum Pemkab sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan Gugatan dan Pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan diharapkan biar Pengadilan yang akan membuktikan.

Ia pun berharap :

“Apapun hasilnya kita tetap menghargai dan menghormati, terkait dengan posisi Bapak Bupati, sebetulnya Beliau tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri, terlebih Beliau akan mengakhiri masa jabatannya dengan keadaan masyarakat Damai”. Ungkapnya. (CdR)

 

 

Sumber : Deliknews.com

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan