NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Setelah tarik ulur kasus tanah yang menyita banyak perhatian selama lebih dari dua bulan. akhirnya, terlapor yang menjabat sebagai Bupati Buleleng Bali, Putu Agus Suradnyana diperiksa polisi terkait kasus tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dimana sebelumnya Putu Agus Suradnyana dilaporkan oleh warganya sendiri dalam Dugaan Kasus Perampasan tanah milik warga Batu ampar, hanya saja saat penyidik mengundang terlapor guna pemeriksaan lebih lanjut dilakukan secara diam-diam, agar tidak diketahui oleh para awak media, yang pada akhirnya tercium juga.
Kasi humas polres buleleng AKP Gede Sumarjaya S.H. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Buleleng sudah meminta keterangan kepada terlapor.
“Benar dilakukan konfirmasi keterangan dalam proses penyelidikan”. Ungkap sumarjaya singkat lewat WA kepada wartawan, Rabu, (15-06-2022) pukul 19.13 wita.
Kasi Humas Polres Buleleng juga tidak berbicara banyak terkait hasil pemeriksaan terlapor putu agus suradnyana, termasuk kapan terlapor dimintai keterangan lebih lanjut.
Di tempat terpisah sebagai Pelapor, Nyoman Tirtawan Mantan anggota Komisi 1 DPRD Bali periode 2014-2019 ini menjelaskan, peristiwa pengusiran dan Dugaan perampasan tanah milik warga Batu ampar ini terjadi, saat putu agus suradnyana menjabat sebagai Bupati Buleleng yang akan berakhir masa jabatannya 27 agustus 2022 mendatang.
“Rahnawi dan 16 warga lainnya pemegang sertifikat Hak Garap dari tahun 1963 dan rajin bayar pajak, diusir dari tanah kelahirannya oleh preman. Dan tanahnya, dirampas dengan tembok sekeliling setinggi 2 meter yang dibangun sekitar tahun 2017. Ada Hotel Bali Dinasti berdiri didekat tanah miliknya, sehingga tidak dapat menggarap lahan untuk bertani atau berkebun jagung, kacang, dan sayur mayur”. beber Tirtawan.
Nyoman Tirtawan juga mengungkapkan Kisah Kelabu lainnya, yang dialami para pemilik lahan untuk mempertahankan Hak mereka. Bagaimana kisah yang mereka alami, saat adanya intimidasi dari oknum aparat.
Akibat intimidasi itu warga ketakutan bahkan sampai stress, salah satu warga bahkan tidak kuat menghadapi tekanan dan akhirnya memilih mengakhiri hidupnya dengan cara Gantung Diri.
Warga Naas itu bernama Pan Dayuh, mengakhiri hidup dengan Gantung Diri, karena memikirkan Tempat tinggal yang diduga dirampas paksa oleh oknum tidak bertanggungjawab, melalui pemerintah kabupaten Buleleng, Bali.
“Made Lastya satu diantara korban yang pernah ditodong senjata api oleh oknum, dan pan dayuh yang tidak kuat menanggung beban, menghadapi tekanan yang akhirnya mengakhiri hidup dengan cara Gantung Diri, menjadi catatan Hitam yang membuat ngeri dan miris”. Ungkap Tirtawan sebelumnya.
Ia mengutuk adanya tindakan – tindakan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia terlebih ungkap dia, oknum itu adalah pejabat dengan Dalil Palsu atau Fiktif mencatatkan tanah yang tidak ada buktinya pada dokumennya sebagai aset dengan pembelian Rp 0 (rupiah).
Tirtawan juga menegaskan, Bupati Buleleng sebelumnya, Putu Bagiada terbukti memberikan rekomendasi pensertifikatan tanah warga yang sudah memenuhi syarat pada tahun 2007 adalah Fakta. Tidak ada Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng di Batu Ampar.
“Sertifikat Tanah Hak Milik warga terbit atas surat Bupati Buleleng terdahulu. kepala kantor Buleleng, Gubernur Bali, Menteri Dalam Negeri mau digugat..? Semoga yang melawan Hukum dan pemerintah yang lebih tinggi bisa diproses dan dijebloskan ke dalam penjara”. Desak tirtawan.
Sebelumnya juga, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda beberapa pekan lalu saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang Aset dikatakan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui adanya kelalaian. akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut sehingga, ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab untuk melakukan Gugatan ke pengadilan.
Pria yang akrab disapa Gus tri itu menjelaskan, saat ini Bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan Dokumen untuk melakukan Gugatan dan Pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, dan nanti diharapkan pengadilan yang membuktikan.
“Apapun Hasilnya yang terkait dengan posisi Bapak Bupati, sebetulnya Beliau tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri, terlebih Beliau ingin mengakhiri masa jabatan dalam keadaan masyarakatnya Damai”. Ucapnya.
Ia berharap pada Pihak – Pihak tertentu, agar tidak melakukan serangan secara pribadi kepada Bupati Buleleng, lantaran bagaimanapun, beliau juga warga negara dan tentu punya Hak – Hak yang harus dihormati bersama.
“Langkah selanjutnya Bapak Bupati menunggu dan menghormati. Bila Beliau harus dimintai keterangan, Beliau sangat Siap sekali. dan beberapa pejabat di Pemkab Buleleng, terutama dari Bidang Aset Daerah dan Pengelolaan Keuangan sudah dimintai keterangan. Bupati Buleleng juga memerintahkan untuk memberikan Data sebaik – baiknya serta Transparan”. Pungkas Gus tri. (CdR)
Sumber : Deliknews.com