NASIONALXPOS.CO.ID, KENDARI/SULTRA – Dalam jagat politik, sangat jarang Kepala Daerah (Kades) berniat memimpin satu periode. Yang jamak terjadi adalah petahana berhasrat memimpin hingga dua periode. Di Sultra, tujuh kepala daerah-enam bupati, satu wali kota-sedang menatap kursi periode kedua.
Tujuh Kada itu adalah Bupati Bombana, Wali Kota Kendari, Bupati Muna Barat (Mubar), Bupati Buton, Bupati Buton Tengah (Buteng), Bupati Buton Selatan (Busel) dan Bupati Kolaka Utara (Kolut). Lihat grafis.
Kada “alumni” Pilkada serentak 2017 itu, sedang memanaskan mesin politik untuk bertarung di Pilkada serentak 2024.
Ada yang terang-terangan menyatakan siap tarung di pilkada selanjutnya, ada yang sudah jalan sosialisasi, namun ada juga petahana yang masih “malu-malu” menyatakan kesiapan bertarung menuju periode kedua.
Tujuh Kada itu akan “pensiun” periode pertama tahun depan, 2022. Sejatinya, pilkada digelar 2022 jika dihitung lima tahun dari sejak dilantik pada tahun 2017. Namun UU menggariskan pilkada serentak baru akan digelar 2024. Bisa jadi mereka akan bertarung di Pilkada 2024 nanti. Akankah mereka akan menghadapi rival yang sama dari Pilkada 2017, atau mendapat rival baru di Pilkada 2024 ?. Semua akan tersaji di tahun 2024.
Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Bombana, Tafdil pada 22 Agustus 2022, AMJ Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada 9 Oktober 2022 (sisa masa jabatan), AMJ Bupati Muna Barat, Achmad Lamani pada 22 Mei 2022 (sisa masa jabatan) dan AMJ Bupati Buton, La Bakry tepat 24 Agustus 2022 (sisa masa jabatan).
Sedangkan AMJ Bupati Buton Tengah, Samahuddin pada 22 Mei 2022, AMJ Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani sekira 25 Mei 2018 (sisa masa jabatan) dan AMJ Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar pada 22 Agustus 2022.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 menyebutkan pemilu digelar serentak digelar tahun 2024. Berlaku se-Indonesia termasuk Sultra. Artinya, bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 akan mengikuti pilkada 2024.
“Untuk mengisi kepemimpinan bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, akan digantikan penjabat (Pj) bupati/wali kota,” kata La Ode Abdul Natsir Muthalib.
Bukan saja Kada yang AMJ-nya tahun 2022, kabupaten/kota yang masa jabatan Kada-nya berakhir tahun 2023 akan dikendalikan Kada yang berstatus Penjabat (Pj). Terdapat empat Kada yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2023, yakni Gubernur Sultra, Bupati Konawe, Wali Kota Baubau, dan Bupati Kolaka.
Sementara itu, pengamat politik Sultra Dr. Najib Husain menyampaikan, dengan berakhirnya masa jabatan Kada tahun 2022, maka potensi memanfaatkan Pj bupati/wali kota untuk kepentingan politik terbuka lebar.
Alasannya, karena tidak ada aturan jelas yang mengisyaratkan Pj yang ditunjuk dapat menjalankan tugas secara profesional. Aturan dalam penunjukan Pj hanya fokus pada ranah administrasi. Tanpa adanya regulasi rekam jejak dan deteksi yang mencerminkan Pj yang bakal ditunjuk tidak memiliki kedekatan dengan partai politik, atau figur yang bakal maju Pilkada dan lain sejenisnya.
“Pj Kada yang ditunjuk tahun 2022 tidak bertugas sebulan atau dua bulan. Namun cukup lama bahkan bisa memimpin dua tahun. Adanya manuver dan intrik politik untuk tujuan pemilu 2024 berpotensi terjadi. Ini patut dikhawatirkan,” kata Dr. Najib Husain.
Penunjukan Pj, menurut Dr.Najib Husain, diputuskan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Di sisa kepemimpinan dua periode menakhodai Sultra, publik berharap Ali Mazi menunjukan keteladanan sebagai bapak pembangunan. Salah satunya memilih dan menempatkan Pj berintegritas dan jauh dari “titipan” politik untuk tujuan tertentu.
“Misalnya penunjukkan Pj bupati/wali kota berbasis sistem silang. Maknanya yang memimpin di daerah kepulauan berasal dari daratan dan begitupun sebaliknya,” ungkap Dr.Najib Husain yang juga dosen Fisip Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) ini menjelaskan, ketika pada masa kepemimpinan Pj bupati/wali kota berpotensi atau cenderung melakukan politik praktis, maka terdapat beberapa lembaga yang bisa mengawasi dan memberi teguran. Yakni ombudsman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Khusus Bawaslu bisa mengawasi kerja Pj bupati/wali kota ketika tahapan pemilu berjalan. Sedangkan ombudsman dapat mengintai pergerakan Pj bupati/wali kota dalam suasana apapun. Pengawasan tersebut sangat esensial. Untuk memastikan kerja Pj bupati/wali kota berjalan sesuai tupoksinya dan tidak melakukan politik praktis,” tandas Dr.Najib Husain. (Nandha/Aries).












