Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Masyarakat di Imbau Tidak Sebar Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Makassar

1338
×

Masyarakat di Imbau Tidak Sebar Video dan Foto Bom Bunuh Diri di Makassar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA SERANG – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi meminta masyarakat untuk tidak memposting video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021).

“Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar,” ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan tujuan dari aksi teroris adalah untuk membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Jika video atau foto disebarkan, secara tidak langsung kita turut mendukungnya.

BACA JUGA :  Humas Polri Gelar Workshop Manajemen Media Pilkada untuk Menciptakan Kamtibmas Kondusif

“Perlu diketahui bahwa tujuan teroris melakukan bom bunuh diri, memang untuk membuat teror, ancaman, rasa takut kepada seluruh masyarakat dan agar kita share untuk promosi kejahatannya,” tutur Edy Sumardi.

Lebih lanjut, Edy Sumardi menjelaskan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.

BACA JUGA :  Kabid Humas Kombes Edy: Apresiasi FJSR Membantu Sosialisasi Larangan Mudik ke Masyarakat

Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

BACA JUGA :  Sinergi Kementan RI dengan Pemkab Gowa Kembangkan RPH Modern

Pasal 45B berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Red)