DaerahPeristiwa

Mencuat Kutukan Warga di Tanah Batu Ampar

3005
×

Mencuat Kutukan Warga di Tanah Batu Ampar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Para Pemilik lahan yang memperjuangkan tanah kelahirannya yang dirampas di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali. kembali melakukan aksi Gelar Doa bersama.

Aksi gelar Doa bersama ini dilakukan diatas lahan mereka di kawasan Pasir Putih, Batu Ampar. Selasa, (21-06-2022) pukul 09.00 wita. sekaligus aksi ini merupakan aksi spiritual yang diwujudkannya dalam Doa bersama.

Yang menarik dalam aksi gelar Doa bersama ini, pemilik lahan yang berbeda agama melakukan gelar Doa secara serentak di lokasi yang sama. Pemilik lahan yang beragama Hindu menggelar doa, atau persembahyangan dengan menghadap ke selatan. sedangkan yang beragama Islam menghadap ke utara.

Sedangkan Tokoh yang memperjuangkan kebenaran yang juga dipercaya penuh oleh warga Batu Ampar, Nyoman Tirtawan hadir dalam persembahyangan itu.

BACA JUGA : KOMPAK, Warga Batu Ampar Gelar Ritual Perampas Tanahnya

Tujuan utama Doa bersama ini adalah, mendoakan agar para perampas tanah milik petani dan para pelindung bagi perampas tanah petani tersebut mendapatkan “KARMA” yang sesuai dengan perbuatannya.

“Kami bersama para petani yang tanahnya dirampas hari ini melaksanakan doa bersama untuk mendoakan perampas dan siapa saja yang melindungi perampas agar Tuhan memberikan hukuman kutukan sampai tujuh turunannya,” tandas Tirtawan usai doa bersama di Pantai Pasir Putih, Batu Ampar.

Pemilik lahan sengketa di tanah Batu Ampar
Foto : Istimewa

Tirtawan yang merupakan mantan anggota DPRD Bali Bidang Hukum periode 2014-2019 itu menegaskan bahwa perampas tanah milik petani bersama kroni-kroninya layak dan pantas menerima hukum dari Tuhan karena tindakan perampasan, dinilai sangat tidak manusiawi dan telah mencederai harkat dan martabat para petani yang notabene rakyat jelata tersebut.

“Siapapun yang terlibat dalam perampasan tanah milik petani, mengusir petani, menembok tanah milik petani sehingga membuat petani menderita bahkan ada yang tidak kuat diintimidasi sampai gantung diri, akan menerima hukum setimpal dari Tuhan, hukuman kutukan tujuh turunan”. Tegas Tirtawan.

Tirtawan mendesak Pemkab Buleleng untuk segera mengembalikan tanah milik warga Batu Ampar seluas 45 hektar dengan tanpa syarat.

“Saya meminta agar segera mengembalikan tanah milik pada petani tanpa syarat. Mereka menempati tanah itu sejak tahun 1952 secara turun-temurun. Mereka memiliki sertifikat asli dari tahun 1959”. lanjut Tirtawan lagi.

“Melalui forum ini kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk memperhatikan kasus perampasan tanah milik petani, dan kami hanya meminta Hak kami untuk dikembalikan tanah milik petani ini,” pungkasnya.

Permintaan senada juga disampaikan oleh Raman, pemegang SK Mendagri tahun 1982 yang merupakan cucu dari Pak Niasi pemilik sertifikat hak milik tahun 1959.

“Kami tinggal disini secara turun-temurun dan kami sudah punya sertifikat. Maka itu, kami minta Pak Jokowi dapat membantu mengembalikan tanah kami,” pinta Raman.

Di tempat yang sama, Uztad Muhyi mengaku, awalnya ia ragu saat diminta untuk memimpin persembahyangan di lokasi tanah itu.

“Namun setelah saya tahu dengan melihat bukti-buktinya, saya menjadi bersemangat untuk memimpin doa disini. Semoga berkat doa-doa kita, semuanya berjalan lancar dan tanah ini segera dikembalikan,” tutur Uztad Muhyi.

Seperti diberitakan sebelumnya persoalan kasus tanah Batu Ampar, Desa pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ini, mencuat setelah adanya laporan warga ke Polisi tanggal 05 april 2022 atas Dugaan Perampasan Tanah Milik 55 Kepala Keluarga, Dusun Batu Ampar yang menyeret Nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.(CdR)

 

Tinggalkan Balasan