Daerah

Miliki Sertifikat yang Sah, Wesli Berhak Kuasai Lahan di Jalan Simanuk-manuk

1055
×

Miliki Sertifikat yang Sah, Wesli Berhak Kuasai Lahan di Jalan Simanuk-manuk

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PEMATANG SIANTAR – Wesli Silalahi akan berjuang untuk menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, setelah membeli lahan tersebut dari Ng Sok Ai pada tahun 2015 yang lalu, seharga Rp 5 miliar.

Upaya penguasaan lahan sudah pernah dilakukan Wesli Silalahi pada 12 Oktober 2023 yang lalu, hanya saja upaya itu tidak berhasil. Gagal dikuasai saat itu atas pertimbangan menjaga kekondusifan Kota Siantar, terutama di lokasi lahan dan sekitarnya.

Advertisement

Selanjutnya upaya Wesli Silalahi untuk menguasai lahan tersebut masih tetap dilakukan, seperti hari ini Rabu (18/10/2023), kuasa hukum Wesli Silalahi, Hedra Sidabutar SH melakukan koordinasi ke Polres Siantar. Selepas berkoordinasi dengan Polres Siantar, Hedra Sidabutar kepada awak media mengisahkan tentang putusan hukum yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Dear Warga Tangerang, Pastikan Sertifikat Produk PTSL Anda Sudahkan Berfungsi Seyogianya?

“Saat ini lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk dikuasai Lilis Suryani Daulay (LSD). Pada tahun 2021 yang lalu, LSD menggugat keabsahan sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Saat itu LSD menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ng Sok Ai sebagai pemilik sertifikat Nomor 49 tahun 1976 dan Nomor 7 tahun 1988. Hingga kemudian permohonan penggugat dikabulkan oleh PTUN Medan, “Ucapnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang dan BPN Serahkan Sertifikat Program PTSL, Kecamatan Bukit Intan Menembus Jumlah 1.317

Jadi menurut Hedra atas putusan PTUN itu BPN dan Ng Sok Ai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Pada tingkat banding ini, LSD tetap sebagai pemenang. Meski kalah di tingkat banding, tidak membuat BPN dan Ng Sok Ai patah arang. Upaya hukum pun terus dilakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung.

“Pada tingkat kasasi inilah permohonan Ng Sok Ai dan BPN dikabulkan oleh MA, adapun putusan kasasinya, selain mengabulkan permohonan Ng Sok Ai dan BPN, MA juga membatalkan putusan PTUN Medan dan putusan tingkat banding PT TUN Medan. Meski sudah ada putusan kasasi, kami (pihak Wesli Silalahi) belum mau bertindak untuk menguasai lahan, karena pihak lain melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) ke MA, “Ujar Hedra di Siantar Hotel, sembari menambahkan putusan PK ditetapkan tahun 2023 ini.

BACA JUGA :  4900 Sertifikat Serentak Dibagikan Kepada Warga di 14 Kecamatan

Lebih lanjut Hedra mengatakan upaya menguasai lahan dilakukan setelah salinan putusan hukum luar biasa berupa PK sudah diterima Wesli Silalahi, dengan Putusan Nomor : 23 PK/TUN/2023 memutuskan menolak permohonan PK (yang diajukan LSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *