“Dari penangkapan tersebut, kami menyita satu unit handphone Infinix Smart 5 milik korban sebagai barang bukti,” tambah Arief.
Kini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang asing di media sosial dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. (Adit Edi.S)













