Hukrim

Modus Kenalan Lewat Medsos, Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

441
×

Modus Kenalan Lewat Medsos, Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250511 WA0022

“Dari penangkapan tersebut, kami menyita satu unit handphone Infinix Smart 5 milik korban sebagai barang bukti,” tambah Arief.

Kini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang asing di media sosial dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. (Adit Edi.S)

Tinggalkan Balasan