DaerahHukrimTNI & Polri

Nyoman Tirtawan : Tindak Tegas Juga Mafia Tanah di Buleleng!

5010

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Buntut kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sampai memunculkan dugaan membekingi “konsorsium 303”  mendorong kapolri jenderal listyo sigit memerintahkan penindakan judi online.

Kapolri juga menegaskan pihaknya, tidak akan memberikan toleransi bagi yang terlibat perjudian.

“karena ini sudah menjadi perhatian Nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan, baik Kapolres, Kapolda, Direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,” Tegas Listyo Sigit.

Senada dengan Kapolri, Nyoman Tirtawan mantan Anggota DPRD Bali bidang Hukum 2014-2019 saat ditemui awak media di Wr. Makan Bambu, Desa Pemaron, Kecamatan Pemaron, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa, (29-8-2022) mengatakan bahwa, perjudian online yang diduga dibekingi oleh oknum aparat harus ditindak tegas, siapapun itu.

“Apabila ada oknum aparat membekingi judi, harus ditindak tegas karena tidak sesuai dengan marwah institusi,” ucap tirtawan,

STTLP Nyoman Tirtawan

BACA JUGAPura Pajenengan Ki Barak Panji Sakti, Nyoman Tirtawan: Memohon Anugerah Pemimpin Amanah!

Akan tetapi tirtawan juga memaparkan

“Hanya saja saya sebagai pelapor, dengan Terlapor mantan Bupati Putu Agus Suradnyana sangat menyayangkan dalam kasus lahan Batu Ampar, yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Mabes Polri, untuk segera menurunkan Satgas Anti Mafia Tanah di Buleleng, dimana lahan 55 warga batu ampar seluas 45 Hektare  dirampas tanahnya, yang disana telah diduga kuat ada permainan Mafia Tanah, sampai hari ini belum ada penyelesaian,” Tegas tirtawan.

“55 warga Batu Ampar yang sudah mempunyai SK Mendagri Tahun 1982, untuk dijadikan SHM, namun hanya 4 warga yang diproses permohonannya, akan tetapi 51 warga lainnya didiskriminalisasi, dan saat saya melaporkan kasus ini, kenapa korban perampasan dibiarkan begitu saja, sampai hari ini belum ada hasilnya. padahal kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Buleleng tertanggal 5 april 2022 lalu, dengan bukti-bukti otentik yang sudah saya berikan versus bukti copy HPL 2020 dari BPN Buleleng, kenapa oknum polisi masih tebang pilih ?, dan kenapa terlapor Putu Agus Suradnyana masih bebas ?,” ucap tirtawan.

Informasi terakhir yang didapat media Nasionalxpos.co.id dari Kasi Humas Polres Buleleng Akp. Gede Sumarjaya S.H., menyampaikan bahwa :

“Dari hasil gelar kecil yang dilakukan oleh penyidik setelah beberapa saksi diperiksa, ternyata masih diperlukan keterangan dari 55 warga keseluruhan. Jadi semuanya akan dimintai keterangan secara interview, maupun konfirmasi keterangan melalui proses penyelidikan,” ungkap sumarjaya. (Uchan)

Exit mobile version