Nasional

OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

139
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan yang penuh dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan resiko.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK
Sophia Wattimena ddalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SUK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kick Off Meeting tersebut merupakan kegatan tahunan dari Indonesia Risk Management Professional Assosiation (IRMAPA) yang bertujuan untuk memberikan orientas kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.

Dalam kesempatan tersebut, Sophia Wattimena menyampaikan bahwa penguatan peran profesi manajemen resiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonornian yang sangat cepat.

“Setiap resiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat,” kata Sophia.

Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa cyber, security, busmess continuty dan human capital menjadi tiga top resiko di organisasi pada regional Asia Pacific Sejalan dengan hal tersebut isu terkait keberlanjutan/business contmuty dan human capital menjadi top resiko di Indonesia, ditambah dengan resiko perlambatan ekonomi.

Secara khusus Sophia menyampaikan tantangan resiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebanyakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK. penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Actron Taks Force (FATF).

Semakin berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas resiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Govemance, Risk, and Compliance (GRC).

OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen resiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip govermansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Ketua Umum IRMAPA Charles R Vorst dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi menjadi standar nasonal Indonesia, terlihat jelas peran serta dan para pemimpin untuk membangun satu praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, dimana di dalamnya terdapat kepemimpinan dan komitmen.(Tik/tim)

Exit mobile version